Safelink LK21
U2FsdGVkX18A/fOufPl/FSWIjSKrC3dhIKLsNLp34JzkcXm+oPT9yazuer4oy12llLZqTxEb3rP2mNkn1xnBsA==
Berdasarkan definisinya, asuransi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain-lain akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit serta melibatkan permbayaran premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut. Dalam undang-undang

Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko tersebut kemudian disebut sebagai "tertanggung" dan badan yang menerikan risiko tersebut selanjutnya disebut sebagai "penanggung". Dimana perjanjian diantara kedua badan ini disebut sebagai "kebijakan" yang merupakan sebuah kontrak legal yang didalamnya menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk setiap risiko yang ditanggung tersebut selanjutnya akan disebut sebagai "premi" yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi, dan keuntungan investasi.
loading...

Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menyebutkan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Safe Link Converter